問題詳情
187Pengemudi kendaraan jenis ringan bila dalam masa penahanan SIM mengendarai kendaraan, selain dikenakan denda 6.000~12.000 Nt, juga saat itu tidak boleh mengendarai kendaraan, serta :
(A) Menahan STNK.
(B) Menahan SIMnya.
(C) Mencabut SIMnya.
參考答案