問題詳情
99 Bila masih mengendarai motor yang alat peredam bunyitelah rusak dan tidak dibetulkan, maka menurut pasalhukuman dari peraturan lalu lintas harus dihukum:
(A)didenda dan diperintahkan untuk membetulkannya
(B)peringatan dari polisi lalu lintas
(C)ditahanplatnya.
參考答案